Sejak 1 Oktober, kasir minimarket dan toko besar di Indonesia ikut menikmati sesuatu yang selama ini cuma jadi privilese pedagang kecil: transaksi QRIS di bawah Rp100 ribu, nol biaya. Sebelumnya, merchant kategori kecil, menengah, dan besar dikenakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,7 persen untuk setiap transaksi — berapa pun nominalnya. Bank Indonesia menghapus potongan itu untuk transaksi di bawah Rp100 ribu, di semua kategori merchant, tanpa kecuali (CNBC Indonesia). Kedengarannya seperti kabar baik yang bulat — tapi biaya yang dihapus BI itu bukan muncul dari ruang kosong: ia dulu masuk sebagai pendapatan langsung penyedia dompet digital dan bank penyelenggara QRIS.
Dari Keistimewaan UMKM ke Hak Semua Merchant
Kebijakan ini diumumkan Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2026, dibingkai sebagai kado di momentum HUT ke-81 RI, dan baru efektif berlaku 1 Oktober (CNBC Indonesia). Struktur lamanya: hanya merchant kategori Usaha Mikro (UMI) yang bebas MDR, itu pun dibatasi transaksi sampai Rp500 ribu; merchant kecil, menengah, dan besar tetap kena 0,7 persen dari nominal berapa pun. Aturan barunya menambah satu lapis baru di tengah: semua kategori merchant, bukan cuma UMI, sekarang nol persen untuk transaksi sampai Rp100 ribu — sementara insentif UMI sampai Rp500 ribu tetap dipertahankan seperti semula (Stabilitas.id). Destry menyebut tujuannya memperkuat konsumsi masyarakat dan efisiensi transaksi — bukan cuma inklusi UMKM seperti pembingkaian kebijakan QRIS sebelumnya.
Dalam praktiknya, perubahan ini menyasar transaksi harian bernominal kecil: segelas kopi, parkir, jajan di minimarket — jenis belanja yang sebelumnya tetap kena potongan 0,7 persen di merchant non-mikro meski nominalnya kecil. Pelarangan membebankan biaya ke konsumen tetap berlaku seperti aturan MDR sebelumnya, jadi secara teori konsumen tidak merasakan bedanya sama sekali — yang berubah murni siapa yang menanggung biaya di belakang layar.
Taruhan Para Penyedia Dompet Digital
Di sinilah kebijakan ini jadi menarik: MDR bukan cuma angka regulasi, ia pendapatan nyata buat penyedia QRIS. CEO LinkAja, Yogi Rizkian Bahar, mengakui perluasan pembebasan ini langsung memangkas penerimaan komisi MDR perusahaannya dari segmen merchant yang sebelumnya membayar 0,7 persen (Bisnis.com). Taruhannya: ia berharap orang-orang justru top-up saldo e-wallet lebih sering karena biayanya makin kecil, sehingga volume penggunaan wallet naik dan menutup kehilangan komisi dari sisi lain.
AstraPay mengambil sikap serupa. Chief Marketing Officer AstraPay, Reny Futsy Yama, menyebut kebijakan ini berpotensi mendorong transaksi dompet digital untuk kebutuhan harian bernominal kecil, dan perusahaannya akan menyesuaikan implementasi sesuai ketentuan regulator sambil memperluas QRIS di ekosistem Astra (Kontan). Beberapa penyedia dompet digital lain juga menyebut dampaknya positif secara publik (Kontan) — tapi "positif" di sini soal pertumbuhan ekosistem jangka panjang, bukan soal pendapatan MDR yang hilang hari ini. Tak ada satu pun dari mereka yang mengumumkan angka konkret berapa besar komisi yang akan hilang, atau berapa kenaikan top-up yang dibutuhkan supaya taruhan itu impas.
Mengapa BI Mendorong Ini Sekarang
Momentumnya masuk akal kalau dilihat dari tren adopsi QRIS yang memang sedang kencang. Nilai transaksi QRIS tercatat Rp600,69 triliun pada Juni 2026, naik 89,52 persen secara tahunan, dengan 65,77 juta pengguna dan 44,86 juta merchant terdaftar (Stabilitas.id) — mendekati target BI sekitar 45 juta merchant sepanjang 2026. Di tengah pertumbuhan sekencang itu, menghapus friksi biaya di transaksi kecil adalah langkah logis: makin murah biayanya buat merchant non-mikro, makin kecil alasan mereka menolak QRIS untuk transaksi recehan yang selama ini sering dialihkan ke tunai justru karena potongan 0,7 persen terasa tidak sepadan dengan nominalnya.
Tapi ada bagian yang mudah terlewat di balik narasi "makin murah, makin efisien" ini: kebijakan ini juga memindahkan beban dari merchant ke industri pembayaran itu sendiri, pada saat yang sama BI terus menaikkan target volume dan jumlah merchant QRIS. Kalau pertumbuhan transaksi tidak cukup cepat menutup komisi yang hilang, penyedia dompet digital yang lebih kecil — bukan pemain besar seperti LinkAja atau AstraPay yang punya ekosistem induk besar untuk menopang — berisiko paling dulu merasakan tekanan margin itu.
Yang Masih Perlu Dipantau
Kebijakan ini baru berjalan kurang dari tiga minggu, jadi klaim "berdampak positif" dari penyedia dompet digital masih berupa ekspektasi, bukan hasil yang sudah terbukti di laporan keuangan kuartalan. Beberapa hal yang layak ditunggu: apakah volume top-up e-wallet benar-benar naik seperti yang diharapkan LinkAja, apakah penyedia dompet digital yang lebih kecil ikut menyatakan dukungan publik atau justru diam-diam keberatan, dan apakah BI akan memberi insentif tambahan ke industri pembayaran — seperti yang sempat diminta AstraPay saat kebijakan serupa pertama kali diumumkan untuk segmen UMI — supaya investasi infrastruktur QRIS tetap bisa tertutup di tengah komisi yang makin tipis.
Takeaway
BI baru saja memindahkan ongkos transaksi QRIS kecil dari kantong merchant ke neraca penyedia dompet digital — sebuah taruhan kebijakan yang masuk akal di atas kertas kalau pertumbuhan volume QRIS terus sekencang tren 2026, tapi belum punya bukti konkret bahwa penyedia pembayaran benar-benar bisa menutup komisi yang hilang lewat kenaikan top-up dan transaksi harian. Buat merchant dan konsumen, perubahan ini nyaris tak terasa selain biaya yang makin murah. Buat industri di baliknya, ini ujian nyata apakah model bisnis dompet digital Indonesia bisa bertahan ketika salah satu sumber pendapatan langsungnya dihapus demi mengejar target adopsi yang ditetapkan regulator.
---
Sumber gambar: Rodion Kutsaiev di Unsplash Sumber gambar: Vojtech Bruzek di Unsplash Sumber gambar: William Hook di Unsplash Sumber gambar: Austin Distel di Unsplash
The conversation 0
No comments yet. Start the conversation.