OJK Wajibkan Sertifikasi Influencer Kripto dan Keuangan, Pelanggar Kena Denda Rp15 Miliar

Rp15 miliar. Itu denda maksimal yang kini mengintai lembaga jasa keuangan yang tetap menggandeng influencer kripto atau keuangan yang melanggar aturan main baru dari Otoritas Jasa Keuangan. Sejak 4 Juni 2026, siapa pun yang merekomendasikan produk investasi di media sosial — termasuk konten kripto — wajib mengantongi sertifikasi kompetensi, lewat Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

Siapa yang Kena Aturan Ini

POJK 6/2026 menyasar apa yang disebut OJK sebagai "Penyampai Informasi" — pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) resmi yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan, baik lewat edukasi, pemasaran, maupun rekomendasi langsung ke publik. Dalam praktiknya, definisi ini mencakup finfluencer di Instagram, TikTok, dan YouTube, admin grup Telegram trading, sampai kreator yang membahas aset kripto di podcast atau live streaming.

Layar MacBook menampilkan baris kode, merepresentasikan platform digital yang kini diawasi lewat POJK Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan
Layar MacBook menampilkan baris kode, merepresentasikan platform digital yang kini diawasi lewat POJK Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan

Menurut Kompas.com, aturan ini lahir dari kegelisahan yang sama yang mendorong OJK menarik pengawasan aset kripto dari Bappebti tahun lalu: media sosial sudah jadi sumber literasi investasi utama masyarakat, tapi arus informasinya nyaris tanpa filter. Setiap Penyampai Informasi kini wajib menyampaikan konten secara jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan — dan bila ada kerja sama berbayar, komisi, atau afiliasi dengan platform tertentu, itu wajib diungkap terbuka ke audiens.

Sanksi Berjenjang, Sampai Pemutusan Akses

Yang membuat POJK ini berbeda dari sekadar imbauan etika adalah mekanisme penegakannya. OJK bisa menjatuhkan sanksi berjenjang ke PUJK yang bekerja sama dengan influencer bermasalah — mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan produk atau layanan, pemberhentian pengurus, denda administratif hingga Rp15 miliar, pencabutan izin produk, sampai skenario paling keras: pemutusan akses pada media elektronik tempat pelanggaran terjadi.

Artinya beban kepatuhan tidak cuma jatuh ke individu kreator, tapi juga ke exchange dan platform keuangan yang membayar mereka untuk promosi. Bursa kripto berizin seperti Indodax, Pintu, dan Tokocrypto — yang sejauh ini bergantung besar pada endorsement influencer untuk akuisisi pengguna ritel — kini harus lebih selektif memilih mitra promosi atau ikut menanggung risiko sanksi.

Industri Kripto Menyambut, dengan Catatan

Reaksi dari pelaku industri kripto sejauh ini condong positif. Chief Marketing Officer Indodax, Aloysia Dian, mengatakan kepada Kompas.com bahwa sertifikasi bukan dimaksudkan membatasi ruang gerak kreator konten, melainkan menetapkan standar minimum bagi siapa pun yang memberi rekomendasi keuangan ke publik. Menurutnya, arus konten kripto yang deras di media sosial — apalagi yang disertai ajakan beli-jual aset tertentu — selama ini justru memperbesar risiko misinformasi dan kesalahpahaman investasi di kalangan investor pemula.

Seseorang memegang smartphone, merepresentasikan cara mayoritas masyarakat mengonsumsi konten finfluencer dan rekomendasi investasi
Seseorang memegang smartphone, merepresentasikan cara mayoritas masyarakat mengonsumsi konten finfluencer dan rekomendasi investasi

Senada, detikFinance melaporkan pedagang aset kripto menilai aturan ini justru bisa memperkuat kredibilitas ekosistem yang selama beberapa tahun terakhir diguncang kasus penipuan berkedok influencer — dari skema pump-and-dump sampai token abal-abal yang dipromosikan tanpa disclosure jelas soal kompensasi di baliknya.

Titik Rawan yang Belum Terjawab

Yang belum jelas dari POJK ini adalah bagaimana OJK mengukur kompetensi seorang kreator konten secara konsisten — apakah lewat lembaga sertifikasi resmi tunggal, atau lewat skema yang lebih longgar mengikuti kategori produk yang dibahas (kripto, reksa dana, pinjaman daring, dan seterusnya). Skala industri kreator finansial Indonesia juga jauh lebih besar dan lebih cair dari yang bisa diawasi satu regulator: ribuan akun kecil dengan pengikut menengah tetap jadi celah yang sulit dijangkau dibanding segelintir nama besar yang selama ini jadi sorotan media.

Takeaway

POJK 6/2026 adalah pengakuan telat tapi penting bahwa regulasi keuangan Indonesia tidak bisa lagi berhenti di pintu PUJK berizin — pengaruh sesungguhnya terhadap keputusan investasi masyarakat sekarang ada di tangan kreator konten. Tapi aturan sebagus apa pun cuma sekuat penegakannya, dan dengan ribuan akun finfluencer yang beroperasi di luar radar, ujian sebenarnya bukan di teks peraturan ini, melainkan di seberapa cepat OJK bisa menindak pelanggaran nyata sebelum investor ritel lebih dulu jadi korban.

---

Sumber gambar: Christopher Gower di Unsplash Sumber gambar: Florian Olivo di Unsplash Sumber gambar: Rodion Kutsaiev di Unsplash

The conversation 0

No comments yet. Start the conversation.

Comments are reviewed before appearing. Links are masked.