Permendag 19/2026: Penjual di Shopee dan TikTok Shop Wajib Punya NIB, Diberi Waktu 18 Bulan

Ratusan komentar di Threads, sebagian besar dari penjual daring yang mengaku bersiap menutup toko. Di X, beberapa pedagang lain sudah lebih dulu mengumumkan keputusan menonaktifkan lapak di Shopee dan Tokopedia. Salah satu yang ramai dibicarakan: True to Skin, merek kosmetik lokal, ikut menarik diri dari lokapasar. Gelombang kekesalan ini pecah Mei lalu setelah TikTok Shop dan Shopee menaikkan biaya layanan logistik secara sepihak — dan jadi salah satu pemicu langsung lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026, aturan main baru untuk seluruh perdagangan lewat sistem elektronik di Indonesia.

Lima poin aturan, satu kewajiban yang paling terasa

Permendag 19/2026 ditetapkan 4 Juni dan mulai berlaku 8 Juni 2026, menggantikan Permendag 31/2023 Bisnis.com. Cakupannya lima poin: penguatan perlindungan dan promosi produk lokal, transparansi platform digital, kejelasan legalitas pelaku usaha, penguatan perlindungan konsumen, dan — yang jarang muncul di regulasi dagang sebelumnya — pengaturan penggunaan AI dalam aktivitas promosi agar dilakukan secara bertanggung jawab Bisnis.com.

Tapi kewajiban yang paling langsung menyentuh jutaan penjual adalah soal legalitas: setiap pedagang yang berjualan di lokapasar (marketplace), retail online, atau model bisnis e-commerce lainnya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Antara News. Skalanya besar: Indonesia punya lebih dari 22 juta pedagang aktif di berbagai platform marketplace, dan 97 persen di antaranya adalah pelaku UMKM dengan posisi tawar yang jauh lebih lemah dibanding platform besar tempat mereka berjualan Antara News. Platform lokapasar sendiri diwajibkan menolak pendaftaran penjual baru yang belum mengantongi NIB, sekaligus menyediakan jalur yang terhubung langsung ke sistem Online Single Submission (OSS) supaya pedagang tidak perlu mengurus izin di tempat terpisah.

Orang menggunakan MacBook Pro, menggambarkan proses pengurusan NIB secara daring lewat sistem OSS
Orang menggunakan MacBook Pro, menggambarkan proses pengurusan NIB secara daring lewat sistem OSS

Sanksi berjenjang, bukan blokir langsung

Yang membedakan Permendag 19/2026 dari ancaman blokir instan adalah skema sanksinya yang berjenjang. Pedagang baru yang mendaftar tanpa NIB langsung ditolak platform. Pedagang lama yang sudah berjualan sebelum aturan ini berlaku tapi belum punya NIB akan diberi label "Dalam Proses Legalisasi" pada akunnya; baru kalau dalam 18 bulan sejak 8 Juni 2026 kewajiban itu tetap tidak dipenuhi, marketplace wajib menghentikan transaksi akun tersebut Antara News. Untuk penjual yang benar-benar baru mendaftar akun setelah aturan berlaku, masa tenggatnya jauh lebih pendek: hanya enam bulan sejak akun dibuat.

Proses pengurusan NIB sendiri gratis dan sepenuhnya daring lewat oss.go.id — pemerintah menegaskan poin ini berulang kali, tampaknya untuk meredam kekhawatiran bahwa aturan baru bakal jadi pintu pungutan baru bagi UMKM Liputan6. Kemendag membingkai keringanan masa transisi ini sebagai bentuk afirmasi supaya UMKM tetap punya ruang bersaing di ekosistem digital, bukan langsung tersingkir oleh kewajiban administratif yang mendadak.

Sekelompok orang menggunakan laptop bersama, menggambarkan pelaku UMKM yang tengah beradaptasi dengan aturan e-commerce baru
Sekelompok orang menggunakan laptop bersama, menggambarkan pelaku UMKM yang tengah beradaptasi dengan aturan e-commerce baru

Dua platform sudah kirim komitmen tertulis

Di tengah gelombang penjual yang mengancam hengkang, dua platform e-commerce sudah mengirim surat resmi ke Kemendag berisi rencana aksi dan komitmen menjalankan aturan baru — mencakup transparansi biaya layanan, prioritas untuk produk lokal, keringanan biaya bagi UMKM dan penjual lokal, serta perlindungan penjual dari kebijakan sepihak Bisnis.com. Ini jadi sinyal bahwa tekanan regulasi memang diarahkan bukan cuma ke penjual, tapi juga ke platform yang selama ini punya kuasa sepihak menaikkan biaya logistik dan layanan tanpa negosiasi.

Persoalannya, komitmen tertulis dan kepatuhan di lapangan adalah dua hal berbeda. Aturan soal transparansi biaya dan promosi produk lokal relatif mudah diverifikasi lewat tampilan aplikasi, tapi klausul soal penggunaan AI yang "bertanggung jawab" dalam promosi jauh lebih longgar ditafsirkan — belum ada indikator teknis publik soal apa yang dianggap melanggar, dan siapa yang mengawasinya secara rutin di luar laporan insidental.

Takeaway

Permendag 19/2026 mencoba menyelesaikan dua masalah sekaligus: kekacauan legalitas jutaan penjual daring yang selama ini beroperasi tanpa NIB, dan ketimpangan kuasa antara platform besar dengan UMKM yang bergantung penuh pada lokapasar untuk berjualan. Skema berjenjang serta masa transisi 18 bulan menunjukkan pemerintah sadar kewajiban administratif mendadak bisa mematikan usaha kecil — sebuah pendekatan yang lebih hati-hati dibanding kasus registrasi SIM biometrik atau PSE yang tenggatnya dimajukan tanpa banyak jeda. Tapi klausul AI dalam promosi yang masih abstrak, ditambah eksodus penjual yang sudah terjadi sejak kenaikan biaya logistik Mei lalu, berarti keberhasilan aturan ini akan lebih ditentukan oleh bagaimana Kemendag menegakkan janji platform di lapangan selama 18 bulan ke depan, bukan oleh teks aturannya di atas kertas.

---

Sumber gambar: Rodion Kutsaiev di Unsplash Sumber gambar: Glenn Carstens-Peters di Unsplash Sumber gambar: Annie Spratt di Unsplash

The conversation 0

No comments yet. Start the conversation.

Comments are reviewed before appearing. Links are masked.