'Tinggal Tanda Tangan' Sejak Agustus, Perpres AI Indonesia Masih Juga Mangkrak

Tiga Agustus 2026, di sebuah acara OpenAI di Hotel Morrissey Jakarta, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah bilang ke publik: dua rancangan Peraturan Presiden (Perpres) soal AI "tinggal Presiden yang tanda tangan." Enam minggu kemudian, awal September, pejabat yang sama masih mengulang kalimat nyaris identik — tanda tangan itu masih belum ada. Antara klaim "tinggal diteken" dan kenyataan di lapangan, ada jarak yang terus melebar.

Ini bukan cerita baru soal regulasi yang lambat — tapi soal klaim "hampir selesai" yang terus diulang tanpa pernah benar-benar selesai, dan soal siapa saja yang sempat ikut menentukan isi draf itu di belakang layar sebelum draf yang "tinggal tanda tangan" itu terbentuk.

Dua Bulan Berturut-turut "Tinggal Tanda Tangan"

Dua Perpres yang dimaksud adalah Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026-2029 dan Perpres Etika serta Tata Kelola AI. Menurut Tirto, pada 3 Agustus 2026 Edwin menyatakan kedua draf itu sudah diparaf seluruh kementerian terkait dan targetnya rampung tahun ini — tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto. Perpres etika AI sendiri disebut akan mengatur tiga kategori penggunaan: yang dilarang total, yang boleh dengan pengawasan ketat, dan yang berisiko rendah sehingga bebas dipakai.

Masalahnya, pernyataan "tinggal tanda tangan" itu bukan yang pertama, dan ternyata juga bukan yang terakhir. Laporan Selular.ID awal September 2026 mencatat Komdigi kembali menyampaikan status yang sama persis: kedua Perpres masih menunggu tanda tangan Presiden, tanpa kepastian baru soal kapan itu akan terjadi. Artinya, dalam rentang lebih dari sebulan, posisi berkas ini di meja kepresidenan tidak bergerak sama sekali — setidaknya secara publik.

iPhone berwarna abu-abu angkasa
iPhone berwarna abu-abu angkasa

Lobi Industri AS di Balik Draf yang Dibahas Ulang

Salah satu benang merah yang menjelaskan kenapa prosesnya terus molor muncul dari laporan Bisnis.com pertengahan Juni 2026. Direktur Ekosistem AI dan Teknologi Baru (AIKITA) Komdigi, Aju Widyasari, mengonfirmasi bahwa US-ASEAN Business Council, US Chamber of Commerce, dan sejumlah penyedia teknologi asal Amerika Serikat menyampaikan masukan formal soal arah kebijakan tata kelola AI Indonesia. Dalam forum konsultasi itu, perusahaan-perusahaan AS meminta penjelasan lebih rinci soal mekanisme implementasi, instrumen pengawasan, dan indikator yang dipakai sebagai dasar penyusunan Perpres — dengan salah satu poin utama adalah sinkronisasi antara draf domestik dan standar global.

Antara melaporkan hal serupa: Komdigi menegaskan bahwa prinsip etika AI dalam draf Perpres sejak awal sudah merujuk sejumlah pedoman internasional yang kredibel, termasuk panduan etika AI ASEAN, UNESCO, dan IEEE. Tapi respons itu bukan sekadar klarifikasi satu arah — Aju Widyasari sendiri mengakui pemerintah "melakukan diskusi lagi" dan mengadopsi sebagian masukan itu untuk "mencari titik temu antara inovasi dan keamanan." Dengan kata lain, draf yang sempat dianggap final di tingkat kementerian sempat dibuka lagi khusus untuk mengakomodasi keberatan pelaku industri asing, sebelum akhirnya diparaf ulang dan dikirim ke meja Presiden.

Ini menunjukkan bahwa draf yang disebut "tinggal tanda tangan" sejak Agustus itu bukan hasil proses linear murni administratif — sebelum sampai ke tahap diparaf semua kementerian, draf etika AI sempat dibuka lagi khusus untuk mengakomodasi keberatan pelaku industri asing. Kenapa prosesnya kemudian masih mandek sebulan lebih setelah tahap itu selesai, sampai tulisan ini dibuat belum ada penjelasan resmi dari Komdigi maupun Istana.

Monitor menampilkan kode pemrograman Java
Monitor menampilkan kode pemrograman Java

Kenapa Ini Penting di Luar Drama Birokrasi

Penundaan berulang ini punya konsekuensi yang lebih konkret dari sekadar molornya jadwal. Pertama, ada soal kepercayaan pada komunikasi publik pemerintah sendiri — ketika pejabat yang sama mengulang klaim "tinggal tanda tangan" dua bulan berturut-turut tanpa realisasi, publik dan pelaku industri kehilangan sinyal yang jelas soal kapan aturan main benar-benar berlaku, dan berapa lama lagi harus menunggu.

Kedua, keterlibatan lobi asing dalam membentuk draf regulasi etika AI domestik adalah preseden yang layak diawasi. Bukan berarti konsultasi dengan pelaku industri global itu keliru — praktik semacam itu lazim di banyak negara saat menyusun regulasi teknologi lintas batas. Tapi transparansi soal sejauh mana masukan itu benar-benar mengubah substansi aturan — bukan cuma memperhalus bahasanya — jadi penting, terutama untuk regulasi yang salah satu tujuannya justru melindungi kepentingan publik domestik, bukan cuma menyamakan standar dengan pasar global.

Ketiga, selama Perpres belum diteken, penerapan AI di berbagai sektor strategis tetap berjalan tanpa kerangka hukum setingkat Perpres yang mengikat — sesuatu yang sudah jadi sorotan sejak pertengahan tahun. Setiap bulan penundaan berarti semakin banyak keputusan berbasis AI, dari sektor privat sampai uji coba di pemerintahan, yang beroperasi di ruang abu-abu regulasi.

Takeaway

Klaim "tinggal tanda tangan Presiden" yang diulang dua bulan berturut-turut oleh pejabat Komdigi yang sama menunjukkan proses Perpres AI Indonesia jauh lebih rumit dari sekadar menunggu paraf di meja kepresidenan. Di baliknya ada putaran konsultasi dengan lobi industri Amerika Serikat yang sempat membuka kembali draf yang sudah dianggap final, demi mencocokkan aturan domestik dengan standar internasional. Sampai tanda tangan itu benar-benar muncul, pertanyaan yang lebih relevan bukan lagi "kapan," tapi "seberapa banyak substansi draf awal yang sudah berubah" di sepanjang proses konsultasi yang berjalan diam-diam ini.

Sumber gambar: Tim van der Kuip di Unsplash Sumber gambar: William Hook di Unsplash Sumber gambar: Ilya Pavlov di Unsplash

The conversation 0

No comments yet. Start the conversation.

Comments are reviewed before appearing. Links are masked.