Enam Bulan PP TUNAS: 28 Juta Akun Anak Terlindungi, tapi X dan TikTok Dinilai Belum Patuh

Enam bulan setelah anak di bawah 16 tahun mulai kehilangan akses penuh ke akun media sosial berisiko tinggi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka datanya sendiri: 28 juta akun anak Indonesia kini berstatus terlindungi. Angka itu diumumkan Menkomdigi Meutya Hafid dalam evaluasi enam bulan implementasi PP TUNAS pada 14 September 2026 — tapi di evaluasi yang sama, Komdigi juga mengakui dua nama besar, X dan TikTok, belum sepenuhnya patuh terhadap kewajiban yang seharusnya sudah berjalan sejak Maret (CNN Indonesia).

Dari peraturan ke aturan teknis yang bisa dieksekusi

PP TUNAS — Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik — baru punya "gigi" operasional setelah Komdigi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunannya. Mekanismenya bertingkat: setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib menjalankan asesmen mandiri atas produk, layanan, dan fiturnya (disingkat PLF), yang kemudian diverifikasi Komdigi dan ditetapkan berprofil risiko rendah atau tinggi lewat Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital. Implementasi konkretnya mulai berlaku 28 Maret 2026, ketika akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi — kategori yang sejak awal mencakup delapan nama besar: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox — mulai dinonaktifkan sebagian sesuai skema perlindungan yang berlaku.

Per 6 September 2026, Komdigi mencatat 252 PLF dari 94 PSE telah menuntaskan asesmen mandiri. Dari 60 PLF yang sudah diverifikasi, 42 telah resmi ditetapkan statusnya: 28 berprofil risiko rendah, 14 berprofil risiko tinggi (Katadata).

Siapa saja yang sudah masuk daftar risiko tinggi

Empat belas PLF yang sudah resmi berstatus risiko tinggi lewat SK Dirjen mencakup kombinasi e-commerce, hiburan, dan gim: aplikasi dan situs web Lazada, Blibli, BMoney, Vidio, Hago App, Pinterest, SnackVideo, X, serta sederet gim seperti Sola Mahjong, Goddess of Victory: NIKKE, Age of Empires Mobile, Valorant, dan Teamfight Tactics Mobile. Delapan PLF lain — Apple Podcasts, WeTV, MAXStream TV, Discord, Telegram, YouTube, Ludo World–Ludo Superstar, dan Crossfire: Legends — hasil verifikasinya sudah menunjukkan profil risiko tinggi, tapi penetapan resminya masih berproses (Katadata).

Masuknya Telegram, Discord, dan sejumlah platform e-commerce ke kategori ini sempat memicu pertanyaan publik, mengingat platform-platform tersebut secara nominal bukan "media sosial" dalam pengertian umum. Komdigi menjelaskan bahwa klasifikasi risiko tinggi tidak dipatok pada jenis platform, melainkan pada eksposur anak terhadap fitur berisiko — mulai dari fitur obrolan terbuka dengan orang asing, transaksi tanpa verifikasi usia, sampai konten yang bisa memicu perundungan atau penipuan daring (Bisnis.com).

Panel LED berwarna toska
Panel LED berwarna toska

Klaim keberhasilan, tapi kepatuhan belum merata

Angka 28 juta akun anak yang diklaim terlindungi jadi bukti utama Komdigi bahwa mekanisme ini berjalan, dan disebut sebagai tahap penting dalam evaluasi enam bulan pertama (investortrust.id). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), bersama Yayasan Lentera Anak, menyambut Permen Komdigi 9/2026 sebagai langkah progresif — tapi keduanya juga menegaskan bahwa aturan ini baru berarti kalau tiga mekanisme inti benar-benar berjalan di level platform: verifikasi usia yang tidak sekadar isian tanggal lahir, penonaktifan otomatis akun anak di bawah 16 tahun pada layanan berisiko tinggi, dan kanal pelaporan pelanggaran yang bisa diakses publik, bukan cuma internal platform.

Tapi klaim itu berjalan beriringan dengan pengakuan bahwa kepatuhan masih timpang: dua platform yang sejak awal sudah masuk delapan nama berisiko tinggi — X dan TikTok — dinilai Komdigi belum sepenuhnya menjalankan kewajiban teknis perlindungan anak, meski PLF keduanya secara status verifikasi sudah jelas berisiko tinggi (CNN Indonesia).

Bagi PSE yang belum menuntaskan asesmen mandiri sama sekali, Komdigi masih membuka jendela waktu sampai 31 Desember 2026. Setelah tenggat itu lewat tanpa asesmen, pemerintah tidak lagi menunggu — PLF yang bersangkutan akan langsung ditetapkan berprofil risiko tinggi secara sepihak, tanpa proses verifikasi kooperatif dari operator platform. Ancaman ini secara efektif membalik beban pembuktian: diam bukan lagi pilihan aman, karena diam otomatis berujung status risiko tinggi.

Pria duduk di kursi mengenakan kemeja lengan panjang abu-abu leher bulat sambil menggunakan Apple Magic Keyboard
Pria duduk di kursi mengenakan kemeja lengan panjang abu-abu leher bulat sambil menggunakan Apple Magic Keyboard

Takeaway

Enam bulan pertama PP TUNAS menunjukkan pola yang cukup umum dalam regulasi digital Indonesia: kerangka hukum dan mekanisme teknisnya sudah berjalan — 94 PSE ikut asesmen mandiri, 42 PLF punya status resmi, dan klaim 28 juta akun anak terlindungi bukan angka kosong. Tapi jarak antara "diklasifikasikan berisiko tinggi" dan "benar-benar patuh secara teknis" masih lebar, terbukti dari pengakuan Komdigi sendiri soal X dan TikTok. Tenggat 31 Desember 2026 akan jadi titik uji berikutnya: apakah sisa PSE yang belum asesmen memilih patuh lebih awal, atau menunggu ditetapkan paksa begitu waktu habis.

---

Sumber gambar: William Hook di Unsplash Sumber gambar: Adi Goldstein di Unsplash Sumber gambar: Tim van der Kuip di Unsplash

The conversation 0

No comments yet. Start the conversation.

Comments are reviewed before appearing. Links are masked.