SIM Card Wajib Biometrik: Tenggat Simpang Siur, tapi Baru 6,8 Juta yang Patuh

Rp9,5 triliun. Itu kerugian akibat penipuan digital di Indonesia hingga April 2026 saja, dari lebih 548 ribu laporan korban siaran pers Komdigi — angka yang jadi dasar Komdigi memaksa semua orang yang beli kartu SIM baru untuk menyerahkan wajahnya ke kamera operator seluler. Tapi begitu kebijakan itu mulai berjalan, yang ramai dibicarakan bukan cuma soal wajah dan data, melainkan soal tanggal: aturan ini sebenarnya wajib penuh sejak kapan, 1 Juli atau 19 Juli?

Aturan yang tenggatnya sendiri diserobot penegaknya

Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 diundangkan 19 Januari 2026, dengan masa transisi enam bulan — artinya baru wajib penuh secara hukum pada 19 Juli 2026. Tapi Komdigi memilih memajukan penerapan penuhnya ke 1 Juli, hampir tiga minggu lebih cepat dari tenggat yang mereka tetapkan sendiri di dalam Permen tersebut, demi memastikan operator seluler benar-benar patuh sebelum batas resmi tiba sekaligus memetakan evaluasi teknis bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bisnis.com.

Praktiknya, siapa pun yang membeli kartu SIM baru sejak awal Juli wajib menjalani verifikasi wajah yang dicocokkan dengan data kependudukan, menggantikan metode lama yang cukup mengandalkan input manual NIK dan nomor Kartu Keluarga — celah yang selama ini disalahgunakan untuk mendaftarkan nomor pakai identitas orang lain kini ditutup Media Indonesia. Simpang siur tanggal ini sempat bikin sebagian gerai dan pelanggan bingung mana yang berlaku: aturan tertulis atau penerapan di lapangan yang lebih ketat dari aturannya sendiri.

Laptop abu-abu dan hitam di atas permukaan meja, menggambarkan sistem digital yang memproses data verifikasi registrasi
Laptop abu-abu dan hitam di atas permukaan meja, menggambarkan sistem digital yang memproses data verifikasi registrasi

Ke mana wajah Anda pergi setelah dipindai

Kekhawatiran paling wajar dari kebijakan ini adalah soal penyimpanan data biometrik — dan Komdigi berulang kali menegaskan poin yang sama: operator seluler tidak menyimpan foto wajah pelanggan. Prosesnya, foto yang diambil di gerai langsung dienkripsi lalu dikirim ke Dukcapil untuk dicocokkan dengan data kependudukan; setelah proses selesai, operator hanya menerima notifikasi hasil verifikasi (cocok atau tidak), bukan salinan foto itu sendiri. Penyimpanan data biometrik tetap sepenuhnya di bawah kewenangan Dukcapil, bukan operator Antara News.

Untuk meyakinkan publik, Komdigi mengklaim seluruh operator sudah mengacu ke standar keamanan data internasional ISO 27001 dan ISO 27701, ditambah teknologi liveness detection berstandar ISO/IEC 30107-3 yang memastikan wajah yang dipindai benar-benar manusia asli secara real-time — bukan foto atau video rekaman yang dipakai untuk mengelabui sistem Kompas. Jaminan ini penting karena kebijakan ini lahir dari UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), yang sanksinya bisa menyasar balik ke operator kalau data biometrik pelanggan ternyata bocor atau disalahgunakan.

Baru 6,8 juta yang patuh, dan mulai ada teguran

Sejauh ini kepatuhan publik masih jauh dari tuntas. Dari awal masa uji coba Januari hingga pertengahan Juli 2026, baru sekitar 6,8 juta pengguna yang menuntaskan registrasi biometrik Bisnis.com — angka yang kecil dibandingkan ratusan juta nomor seluler aktif di Indonesia. Di sisi lain, Komdigi mulai menindak ketidakpatuhan di level operator: setidaknya dua operator seluler sudah ditegur karena kedapatan meloloskan registrasi SIM baru tanpa proses biometrik, dengan ancaman sanksi lebih berat kalau pelanggaran berulang.

Persoalan ini beririsan dengan drama lain yang berjalan paralel bulan ini: 22 penyelenggara sistem elektronik (PSE) swasta — dari jaringan hotel internasional sampai maskapai seperti Qatar Airways dan Qantas — juga diberi tenggat 13 Juli untuk mendaftar atau terancam diblokir, menandakan Komdigi sedang menggeber penegakan aturan digital di banyak front sekaligus, bukan cuma soal SIM card.

Pola yang sama muncul di kedua kasus: regulator menetapkan tenggat, lalu memajukan atau mempercepat penegakannya di lapangan tanpa jeda sosialisasi yang memadai. Untuk PSE, dampaknya "hanya" ancaman pemblokiran layanan digital tertentu. Untuk registrasi SIM biometrik, dampaknya menyentuh jutaan pengguna individu yang harus antre di gerai fisik untuk verifikasi wajah — sebuah proses yang, sekecil apa pun risikonya secara teknis, tetap menuntut kepercayaan publik terhadap institusi yang menanganinya. Kepercayaan itu justru yang paling gampang tergerus kalau publik dibiarkan bingung soal aturan dasar seperti kapan tenggatnya benar-benar berlaku.

Tiga orang duduk memakai laptop sambil memperhatikan rekan di depan whiteboard, menggambarkan koordinasi teknis antara Komdigi, operator seluler, dan Dukcapil
Tiga orang duduk memakai laptop sambil memperhatikan rekan di depan whiteboard, menggambarkan koordinasi teknis antara Komdigi, operator seluler, dan Dukcapil

Takeaway

Registrasi SIM biometrik memang punya alasan kuat — Rp9,5 triliun kerugian penipuan digital bukan angka main-main — dan mekanisme penyimpanan datanya, di atas kertas, cukup hati-hati dengan memisahkan operator seluler dari akses data biometrik mentah. Tapi eksekusinya menyisakan preseden yang layak diawasi: regulator yang memajukan tenggat penerapannya sendiri lebih cepat dari yang tertulis di Permen menciptakan kebingungan yang sebetulnya bisa dihindari dengan komunikasi yang lebih jelas sejak awal. Dengan baru 6,8 juta nomor yang patuh menjelang tenggat resmi 19 Juli, pertanyaan sebenarnya bukan lagi soal keamanan datanya, melainkan apakah infrastruktur verifikasi Dukcapil siap menangani lonjakan permintaan begitu jutaan pengguna lain akhirnya ikut mendaftar mendekati atau setelah tenggat.

---

Sumber gambar: Philipp Katzenberger di Unsplash Sumber gambar: Ales Nesetril di Unsplash Sumber gambar: Austin Distel di Unsplash

The conversation 0

No comments yet. Start the conversation.

Comments are reviewed before appearing. Links are masked.